BogorPolitan – Kab. Bogor,
Untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), UPT III DPKPP Kabupaten Bogor berikan sosialisasi terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terhadap perusahaan tambang PT. Sudamanik yang terletak di Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis 08/10/2020.

Kepala UPT III DPKPP Kabupaten Bogor, Worter Rumsory, yang memimpin langsung sosialisasi tersebut mengatakan, kedatangannya merupakan sosialisasi terkait pentingnya IMB terhadap perusahaan-perusahaan tambang di wilayah kerjanya.
“PT. Sudamanik ini bergerak dalam pertambangan yang sudah memiliki izin pertambangan sejak 1973, para pengusaha tambang ini berasumsi bahwa tidak perlu mengurus izin lainnya bila sudah mendapatkan izin pertambangan,” ungkap Worter.
Sebagai pengawas bangunan yang dibebankan target IMB, Worter melanjutkan, selain mengurus izin pertambangan dan karena usaha tersebut ada di wilayah Kabupaten Bogor, ada Peraturan Daerah lainnya yang harus dilengkapi.
“Dengan mematuhi Perda dan bermitra dengan Pemda Kabupaten Bogor, kami akan membantu dalam pengurusan perizinan, sehingga menghasilkan kontribusi untuk pembangunan daerah dan saya mengarahkan pada PT.Sudamanik agar semua bangunan yang ada, untuk membuatkan izin, demi kelancaran usahanya,” katanya.
Sementara itu Direktur Produksi PT. Sudamanik, Bambang, mengaku siap bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan membuat IMB.
“Kami siap mematuhi peraturan Pemerintah Kabupaten Bogor dan mengapresiasi kinerja UPT Pengawas Bangunan yang telah melakukan sosialisasi IMB terhadap perusahaan kami,” pungkas Bambang. (And)






