Laporan : Eka Rufa ||
BogorPolitan.com – Cianjur,
Terkait dari pemberitaan sebelumnya dari Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Cianjur, yang menetapkan tersangka Seorang marketing micro banking atau mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ambil Langkah Tegas, oknum
Pelaku Fraud Rp 3 Miliar di Unit Takokak Di-PHK dan Kasus Diserahkan ke Penegak Hukum.
Pemimpin Cabang BRI BO Sukabumi Zul Hendra memberikan jawaban, Rabu (25/11/2025) mengenai pemberitaan penanganan kasus tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kasus ini merupakan hasil pengungkapan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Sukabumi. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud).
2. BRI telah melakukan langkah tegas terhadap oknum pelaku dengan memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum melalui saluran hukum yang berlaku.
3. BRI mengapresiasi langkah cepat dan responsif Kejaksaan Negeri Cianjur, atas penanganan dan tindak lanjut terhadap laporan pengaduan yang disampaikan BRI. Kolaborasi ini merupakan wujud sinergi antara BRI dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam penegakan hukum
4. BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman, serta secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance.






