Aksi Damai Buruh di Kantor DPRD Kab. Bogor, Ini Tuntutannya

0
779 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Laporan : M. Ilyas,

Forum Serikat Pekerja (FSP) Kimia Energi Pertambangan (KEP) Minyak GAS Bumi dan Umum, lakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rabu, 10/11/2021.

Aksi demo dipimpin Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSP-KEP KSPI Kabupaten Bogor Mujimin, dengan tujuan menyampaikan Notulen hasil pertemuan dengan Bupati kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pertama aksi kita memang ditujukan kepada Ketua DPRD, karena kita sudah mendapatkan hasil pertemuan dengan Bupati, seperti notulen hingga tugas kita selanjutnya merapat ke DPR sebagai wakil kami, kami minta untuk keterkaitan dengan upah di Kabupaten Bogor, dengan menyampaikan 4 tuntutan,” jelas Mujimin.

Keempat tuntutan secara terperinci disampaikan oleh Munjimin, melalui pres rilisnya.

Tuntutan Pertama kenaikan upah Kabupaten Bogor, sebesar 7 sampai 10 persen.

Dua, mengenai upah minimum tahun 2022, sebagai pengganti upah sektoral yang sudah ada pada tahun 2020.

Tiga, meminta kepada Pemerintah untuk segera membuat surat edaran terkait dengan PKP dan PP yang ada di perusahaan, jangan dipaksakan menggunakan undang-undang omnibus law, karena kami dari federasi FSP KEP melakukan penolakan terhadap undang-undang Omnimbus law, dan sekarang lagi berjalan Yudisial review

Empat, Pemerintah harus mengambil diskresi terkait dengan buntunya perundingan DPC KEP, dari tiga unsur yaitu unsur Pemerintah, Serikat dan Pengusaha.

“Karena disitu tidak ada titik temu dalam tatib kemarin, kami juga sudah menyerahkan rumusan – rumusan kepada pihak Pemerintah untuk jadikan sebagai bahan kajian, biar nanti dari pihak Bupati sendiri yang bisa menentukan langkah apa yang akan diambil, dikala perundingan tersebut tidak ada titik temu,” urainya.

Namun sayang aksi demo tanpa kehadiran Ketua DPRD, hanya ditemui oleh beberapa Anggota Dewan hingga tidak mendapatkan keputusan apapun.

“Tujuannya adalah kemarin untuk ketemu dengan Ketua DPR, selama ini kita belum pernah ketemu, yang mana sih orangnya, ternyata Ketua DPRD nya tidak ada ditempat, yang menghadiri waktu itu hanya Pak Haji Teguh, bukan kita mengecilkan dari Pak Teguh bukan, jikalau yang ada itu ketua DPRD beliau bisa mengambil sikap dan keputusan, saat pertemuan kemarin,” ucapnya kecewa,” terangnya.

Dalam kesempatan itu Mujimin berharap, agar DPRD segera menyampaikan aspirasi masyarakat buruh kepada pihak Pemerintah, untuk segera dibahas.

“Harapan kami dari buruh adalah, anggota Dewan berdiskusi dengan Pemerintah, agar tidak berlarut – larut, karena akhir penyerahan rekomendasi UMK 2022, pada tanggal 25 November pukul 00.00, dan ditetapkan Gubernur paling akhir tanggal 30 November 2021, jika tidak ada rekomendasi pada tanggal tersebut, tentunya UMK Kabupaten Bogor tidak akan muncul, dan ini sangat merugikan bagi kaum buruh kedepan, kami harap untuk pihak Pemerintah juga, jangan kaku dalam menyikapi aturan,” pintanya.

Karena apa ? Lanjut Munjimin, Kemarin yang disampaikan Kadis bahwasannya, dia mengacu kepada regulasi, kami paham tentang apa yang di minta Pemerintah, untuk penetapan UMK 2022 itu menggunakan aturan PP 36 dan UU Cipta Kerja , sudah jelas kalau itu digunakan bisa dipastikan tidak akan ada kenaikan upah di Kabupaten Bogor.

“Kami meminta kepada Dewan, sudah saatnya anda itu pekerja untuk rakyat, karena selama ini kita di beberapa kali, sepertinya belum pernah ketemu dengan yang namanya ketua DPRD,” tegas Munjimin.

Harus ada solusi, masih kata Munjimin, “Karena mulai dikeluarkannya PP 78 tahun 2015 di Kabupaten Bogor itu belum pernah ada titik temu, antara pemerintah dengan pengusaha, sehingga yang dilakukan pada tahun sebelumnya harus mengambil diskresi, dan tidak ada kok bupati yang di pecat selama ini karena mengambil diskresi karena itu merupakan kebijakan, kepala daerah,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini