Aksi Damai BP2UI Pertanyakan Legalitas Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo Gunung Putri

0
515 views

Bogorpolitan.com, Gunung Putri

Sejumlah anggota Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Umat Islam (BP2UI) menggelar aksi damai guna menyampaikan aspirasi terkait legalitas pembangunan sarana ibadah Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo Gunung Putri. yang Berlokasi di Kawasan PT Ferry Sonovile Desa Taljung Udik Kecamatan Gunung Putri (6/12/25)

Sekretaris BP2UI Kecamatan Gunung Putri, H. Deni Solihin Efendi, S.H., menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian hukum mengenai pembangunan gereja yang dinilai belum sesuai dengan kesepakatan tanggal 7 April 2022.

“Kami menuntut kepastian terkait legalitas pembangunan sarana ibadah gereja. Ada hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kesepakatan 7 April 2022,” ujar Deni.

Dirinya menegaskan bahwa BP2UI tetap mengedepankan jalur diplomasi dan musyawarah dalam menyampaikan keberatan.

“Kita lebih cenderung pada diplomasi dan musyawarah. Aksi damai ini hanya sebagai warna, agar suara kami terdengar dan diperhatikan pemerintah,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kuasa Hukum Gereja Paroki Santo Vincentius A Paulo Gunung Putri, Edi Hargo, menyatakan bahwa gereja telah memiliki seluruh legalitas resmi dan bukan bangunan liar.

“Gereja ini gereja legal, bukan bangunan liar. Izin resminya sudah keluar sejak Desember 2000. Jadi seluruh kegiatan ibadah yang diikuti hampir 2.000 umat tidak melanggar aturan apa pun,” tegas Edi.

Pihak gereja menyayangkan adanya pihak yang masih mempertanyakan legalitas yang sudah sah secara hukum.

“Kami menyayangkan hal ini, namun tetap menghargai aksi mereka. Jika memang ada keberatan hukum, seharusnya diajukan melalui PTUN, karena persoalan perizinan adalah produk negara,” jelasnya.

Edi menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian hukum sudah sangat jelas karena dokumen perizinan telah diterbitkan sejak tahun 2000.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini