BogorPolitan,
Dampak adanya lonjakan Virus Covid-19 dengan varian terbarunya, mengakibatkan lesunya roda perekonomian di Indonesia. Hal tersebut dapat dirasakan langsung oleh para petani tembakau dan buruh yang bekerja hanya mengandalkan hasil dari pertanian tembakau tersebut.
Daya beli masyarakat yang sangat rendah amat sangat mempengaruhi pula kepada penghasilan para petani tembakau dan buruh yang merupakan ujung tombak penghasilan bagi para pelaku usaha di bidang pertanian tembakau tersebut khususnya.
Demi melakukan pencegahan adanya PHK besar-besaran, alangkah baiknya Pemerintah Pusat memperhatikan secara khusus kepada para petani tembakau dan buruh tersebut. Langkah kongkrit yang cepat amat sangat di butuhkan saat ini oleh para petani tembakau dan buruh yang tanpa disadari selama ini sudah banyak membantu pemerintah pusat dan daerah terkait adanya pajak cukai yang tinggi yang menjadi ketetapan Pemerintah, sehingga mampu memberikan kontribusi yang tidak sedikit nilainya kepada Pemerintah baik Pusat dan Daerah dalam peningkatan P.A.D ( Pendapatan Asli Daerah ).
Dengan begitu secara otomatis APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) pun meningkat.
Jika pemerintah Pusat dan Daerah tidak memperhatikan para pelaku usaha di bidang tembakau tersebut, sepertinya akan berdampak buruk sekali bagi para pelaku usaha tembakau dan buruh serta pemerintah pusat dan daerah nantinya.
Dari aspek petani dan buruh akan berdampak lonjakan tingkat pengangguran yang sangat tinggi sehingga dikhawatirkan mampu menyaingi lonjakan virus covid-19 yang terjadi pada saat ini.
Dari sudut pandang lain pemerintah akan mengalami anjloknya penghasilan P.A.D ( Pendapatan Asli Daerah ) yang berkaitan dengan Anjloknya APBN ( Anggaran Pendapat Belanja Negara ) itu sendiri jika terjadi pembiaran kepada petani tembakau dan buruh.
Jika diperkenankan saya/kami yang tergabung dalam suatu wadah usaha yang bergerak di bidang media online, selaku Jurnalis berpendapat sebaiknya Pemerintah Pusat dan Daerah memberikan relokasi anggaran khusus kepada para petani tembakau dan buruh tersebut di atas.
Hal tersebut dilakukan demi melakukan langkah-langkah kongkrit Pemerintah terkait ketahanan pangannya melalui proses perubahan penggunaan anggaran belanja negara, entah berbentuk hibah atau semacamnya sehingga mereka para pelaku tani tembakau dan buruh dapat mempertahankan penghasilannya di masa pandemi seperti saat ini.
Sehingga kedua aspek tadi yang di sebutkan di atas dapat terselamatkan baik para petani tembakau dan buruh serta pendapatan P.A.D ( Pendapatan Asli Daerah ) atau APBN ( Anggaran Pendapatan Belanja Negara ) dapat bertahan. ( Toni Y Setiadi ).






