Bogorpolitan.com, Klapanunggal – Polsek Klapanunggal, Polres Bogor, memasang papan imbauan di sejumlah lokasi galian C di wilayah hukum Polsek Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan oleh personel gabungan piket fungsi Polsek Klapanunggal dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman, S.Tr.K., S.I.K.
Pemasangan papan imbauan tersebut merupakan langkah Preventif dan edukatif untuk mengingatkan masyarakat serta pengelola pertambangan agar mematuhi ketentuan hukum dan memastikan seluruh kegiatan pertambangan memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Para pengelola dan pekerja tambang juga diingatkan untuk turut menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pertambangan.
Adapun lokasi pemasangan papan imbauan meliputi Pintu masuk tambang galian di Kampung Bagogog, Cikahuripan; pintu masuk tambang galian Kembang Kuning; serta pintu masuk tambang galian arah Gua Lalai, Klapanunggal.
Kapolsek Klapanunggal AKP Asep Saifurrohman mengatakan, pemasangan papan imbauan merupakan upaya pencegahan sekaligus edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan dan ketentuan perizinan pertambangan.
> “Melalui kegiatan ini kami mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi agar masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan memahami serta mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” ujar Asep Saefurrohman
Kegiatan tersebut melibatkan AKP Asep Saifurrohman, AIPTU Hendy Suhendi, S.H., AIPTU Rian Sanada, AIPDA Sudana, S.H., dan BRIPKA Dede Arifin.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Klapanunggal juga terpantau kondusif
Polsek Klapanunggal Polres Bogor mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***






