Eka Rufa ||
Bogorpolitan.com – Cianjur,
Pelarian Dendi Agus Mulyadi (30) berakhir di tangan pihak kepolisian. Pria yang menusuk sesama pedagang hingga tewas di Pasar Muka, pelaku sempat lari ketempat istrinya.
Polres Cianjur berhasil mengamankan pelaku dan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa pelaku langsung melarikan diri sesaat setelah terlibat cekcok dan menusuk korban.
“Melihat korban bersimbah darah dan terkapar, pelaku langsung kabur. Saat lari pelaku sempat memegangi pisau yang digunakan menusuk korban. Tapi kemudian dijatuhkan agar bisa menghindar dari kejaran warga,” ujarnya, Rabu (22/07/2026).
Setelah melakukan penelusuran intensif, petugas mengendus keberadaan pelaku di Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur. Dendi diduga menjadikan rumah istrinya sebagai tempat persembunyian.
“Pelaku mengakui perbuatannya, yang menyebabkan korban meninggal. Kami juga amankan sebilah pisau daging yang digunakan untuk menusuk korban,” kata dia.
Akibat tindakan brutalnya, Dendi Agus dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 468 KUHP.
“Pelaku terendam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Kapolres Cianjur.






