Quota PTSL Desa Cibitung Kulon Rampung, Masyarakat Tinggal Tunggu Giliran

0
613 views

Bogorpolitan – Pamijahan
Laporan M. Ilyas

Guna mensukseskan program Pemerintah Pusat dalam menanggulangi permasalahan tanah, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang menjadi prioritas Nasional dengan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Desa Cibitung Kulon Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, salah satunya yang telah rampung menyelesaikan program PTSL-nya pada tahun 2022 dengan quota mencapai 2.000 bidang tanah.

Dari 2.000 bidang yang telah dikerjakan oleh Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Cibitung Kulon dibagi secara bergelombang. Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Agung Indra Permana di Ruangan kerjanya kepada Wartawan Jum’at 03 Februari 2023, hal itu dilakukannya agar masyarakat sebagai penerima manfaat lebih tertib.

“Dari 2.000 bidang quota ptsl yang didapat Desa Cibitung Kulon, semua sudah selesai, namun baru gelombang pertama yang dapat kami distribusikan sebanyak 500 bidang dan dibagi 3 gelombang pembagian.

Kami melakukannya seperti itu supaya tidak membludak, selain itu ada jeda waktu untuk kami periksa terlebih dahulu, khawatir ada kekeliruan atau kesalahan data pemilik sertifikat,” ujarnya.

Dalam hal pembuatan sertifikat dari program PTSL di Desanya, Agung Indra Permana, SH.i memastikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Mentri ATR/BPN Sofyan A Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjoyo) yang ditetapkan tanggal 22 Mei 2017 di Jakarta

“Pendaftaran ptsl itu disini150 ribu, sesuai dengan SKB 3 menteri, sudah include berikut materai dan bersih kepada masyarakat.
Rincian pokmas yang 150 ribu itu digunakan untuk, fasilitas tim ukur, materai, serta bagi fasilitas pendukung lain selama program ini berjalan,” tegasnya.

Persyaratan awal ada segel, sambung Agung Indra Permana, itupun harus ada hasil ukur nanti muncul NUB/NIB, lalu diregister melalui NIB tersebut dan ada pembuktian alas hak. Kemudian didaftarkan dengan menunjukan e-KTP dan untuk segel sendiri mereka di 2014 sudah ada program sismiop, jadi sudah punya rata rata 30 persen paling sedikit yang tidak punya segel,” tambahnya.

Untuk menghindari oknum petugas nakal, dengan melakukan pungutan di atas biaya yang tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, Agung Indra Permana memastikan dengan Kwitansi sebagai tanda terima uang dari masyarakat yang mengajukan PTSL.

“Jadi ketika ada pemberitaan, adanya pungli diatas itu kali 2000 bidang, itu sangat tidak logis dan saya membuktikan dengan segel lama,seperti ini saya tunjukan, adapun kwitansi Rp.150.000 berikut segel lama dan segel baru. Bahkan segel baru pun bukan keluaran ptsl itu sebelum program ptsl ada,” jelasnya.

Dari 2.000 quota PTSL yang telah selesai di kerjakan pihaknya, Agung Indra Permana mengakui terkendala oleh pembayaran yang harus di penuhi oleh para pembuat PTSL.

“Sangat terkendala pembayaran 150 ribu ini, dari 2.000 bidang itu sampai sekarang masih ada yang belum bayar, paling nanti kalau sudah selesai dan diberikan baru dibayar.

kita sosialisasi sebelum sebelumnya kepada masyarakat, sadar akan administrasi yang belum punya, kita tidak akan memberatkan bahkan kalau yang belum punya sppt silahkan jalan sendiri gratis,” bebernya.

Masih Kata Agung Indra Permana, kendala yang ada dimasyarakat, pertama tapal batas kepemilikan dan antara intern keluarga atau permasalahan keluarga. Tapi Alhamdulilahh bisa diselesaikan dan kami harus teliti atas alas hak dan semuanya 99 persennya sudah selesai tinggal pependistribusiannya saja.

Kami harapkan masyarakat puas serta tidak ada berita berita miring, karena proram ptsl sangat baik untuk masyarakat, hingga hari ini Pak Kades menjabat dan saya selaku sekdes untuk sengketa disini sangat jarang,” pungkas Agung Indra Permana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini