Laporan Dharmawan
Bogorpolitan.com- Ciomas,
Panitia Penyelenggara Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, menetapkan tiga calon dari 5 bakal calon yang melakukan pendaftaran.
Acara dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukajaya pada Selasa, (16/9/2025) yang turut dihadiri Kasipen Kecamatan Tamansari, Plt. Kades Sukajaya, Kapolsek Tamasari, Babinsa mewakili Danramil Ciomas, Ketua BPD Desa Sukajaya, Bakal Calon Kepala Desa tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Ketua Panitia PAW Kades Atikah menjelaskan, pada hari ini adalah penetapan bakal calon menjadi calon penetapan waktu / tempat pelaksanaan dan penetapan jumlah hak pilih.
Sesuai aturan dari 5 bakal calon yang mendaftar, panitia telah melakukan verifikasi terhadap syarat administrasi yang telah diserahkan dan hasil verifikasi tersebut ada 2 bakal calon yang tidak memenuhi syarat atau dinyatakan tidak lulus administrasi, karena syarat administrasi yang diserahkan tidak lengkap.
“Tiga bakal yang dinyatakan lulus menjadi calon PAW Kades yaitu Topik Hamid, Dina Maulana dan Suryadi, ” katanya.
Ia menambabkan untuk nomor urut dan penyampaian Visi dan Visi akan dilaksanakan pada Sabtu (20/9) sebelum dilaksanakan Pencoblosan atau Pemilihan Calon Kades PAW Desa Sukajaya tahun 2025 didepan Perumahan Serena Rt. 005/02
Lebih lanjut dikatakan tahapan PAW Kades Sukajaya tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai tahapan dan aturan, sehingga proses penetapan calon yang dilaksanakan panitia itu dilakukan secara transparan.
Pemilihan PAW Kades Sukajaya ini dilaksanakan pada Sabtu 20 September 2025 dan pemilih ditentukan melalui musyawarah dusun di masing-masing wilayah mengusulkan perwakilan.
“Total pemilih/hak pilih dalam PAW Kades Sukajaya 2025 ini sebanyak 128 orang. Secara teknis pelaksanaan PAW itu berbeda dari Pilkades reguler, karena PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler, karena pemilihnya, hanyalah mereka yang punya hak suara perwakilan di musyawarah dusun atau desa,” paparnya.
Acara diakhiri dengan Penandatanganan kesepakatan dari 3 Calon Kepala Desa PAW yang juga turut ditandatangani Kasipem Kecamatan Ciomas, Plt. Kades, Kapolsek Ciomas, Danramil yang diwakili Babinsa, BPD dan Ketua Panitia.





