Sidang Gugatan Class Action Terhadap Kades Wangunjaya Berlanjut, Penggugat Tak Hadir

0
163 views

Laporan : Taupik Abu Sopian

BogorPolitan.com, Cianjur

Sidang lanjutan gugatan class action terhadap Kepala Desa (Kades) Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Jaelani, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (7/8/2025). Sidang dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erliansyah.

Pantauan di lokasi, sidang berlangsung tertib. Namun, pihak penggugat tidak hadir tanpa keterangan yang dapat dijelaskan.

Kuasa hukum Kades Wangunjaya, Fanpan Nugraha dari Kantor Hukum Fans and Partners Law Firm, mengatakan bahwa dalam agenda sidang tersebut majelis hakim menyampaikan bahwa pihak penggugat telah mencabut gugatan class action pada Selasa (5/8/2025).

“Pihak penggugat tidak hadir dan telah melakukan pencabutan gugatan class action,” ujar Fanpan kepada wartawan usai sidang.

Meski demikian, Fanpan menilai pencabutan gugatan tersebut tidak sah karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022.

“Pencabutan gugatan tidak sah karena tergugat sudah memberikan jawaban melalui sistem e-court. Kami menolak pencabutan dan akan terus melanjutkan perkara ini berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Fanpan optimistis pengadilan akan memutus perkara secara adil dan objektif berdasarkan data yang valid.

Sementara itu, Humas PN Cianjur, Erliansyah, mengatakan sidang akan dijadwalkan kembali satu pekan ke depan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat dalam proses pembuktian.

“Nanti majelis akan memutuskan sah atau tidaknya gugatan class action tersebut,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini