Hanya Memfasilitasi, BPN Cianjur Bantah Terkait Oknumnya Yang Terlibat Tanah Sengketa di Sukaluyu

0
22,010 views

Laporan : Eka rufa ||

Cianjur – BogorPolitan.com,

Dugaan pengalihan ilegal tanah distribusi eks HGU yang terjadi di Kampung Bojongsari Desa Sukamulya Kecamatan SukaLuyu Kabupaten Cianjur, banyak terlibat oknum pejabat, hal itu disampaikan pada Audiensi di Kantor BPN Cianjur Jalan raya Bandung, Senin (16/01/2023).

Dalam rangka landreform untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha pertanian, di tanah bekas HGU, Kampung Bojongsari yang telantar dengan luas 104,5 Ha, maka seluas 73,75 Ha, secepatnya diberikan kepada masyarakat pengarap

Sebagai Objek Landreform (Redistribusi), Tanah Objek Reforma Agraria untuk 101 orang warga penggarap, menurut Peraturan Pemerintah 224 Tahun 1961 Pelaksana Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian Surat Keputusan Menteri Dalam Negri No: 89/V/1984 Tentang Penegasan Dan Penetapan Tanah Eks HGU Bojongsari Dengan SK Bupati Cianjur NO.LR03/BUP/D/VII-56/1987 .

Serta Penetapan Pembagian Tanah Para Petani Penerima menurut SK Gubernur Jawa Barat NO: 192-1-3/SK17/DITAG/1988 Tentang Pemberian Hak Milik Kepada Penerima Bagian Tanah Eks Hgu Bojongsari Berdasarkan Sk Bupati Cianjur NO. LR.03/BUP/D/VII 56/1987. Dari waktu ditetapkannya pembagian tanah untuk warga penggarap sampai saat ini warga belum menerima sertifikat pemberian hak dari kantor BPN Kabupaten Cianjur, padahal warga sudah memenuhi administrasi yang dibutuhkan serta melakukan pembayaran biaya pengurusan.

Menurut Wawan Kuswandi S.ip menuturkan,”Dengan total 35 KK yang ada insyallah akan direalisasi dan tidak akan di persulit, dengan tujuan bahwa pemdes sangat mendukung sekali untuk mensejahterakan warganya. Dimana untuk tanah yang bersengketa itu masa pejabat desa yang terdahulu,” tutur Kades Sukamulya saat ditemui wartawan dikantor BPN Cianjur.

RIzal kancil ketua Rumpun Kabupaten Cianjur menuturkan, pihaknya akan melakukan jalur hukum, dimana terkait sengketa tanah Eks HGU ini banyak oknum -oknum, baik dari BPN maupun pejabat lainnya yang ikut andil.

Sementara pada tahun 1992 sempat adanya penyerahan dokumen sertifikat kepada masyarakat penerima hak secara simbolik sebanyak 4 (empat) bidang akan tetapi diambil kembali oleh salah satu oknum BPN Cianjur dengan alasan akan di register terlebih dahulu.

“Menanggapi adanya konspirasi praktik mafia tanah yang yang disengaja dengan melakukan peralihan hak tanah dari warga penggarap sebagai penerima pembagian tanah berdasarkan ketetapan diatas kepada pihak lain secara ilegal banyak melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten Cianjur. Mulai dari
1) Oknum Pegawai BPN Kab. Cianjur
2) Oknum Kepala Desa Desa Oknum Sekdes dan oknum warga, Oknum Camat serta Salah satu donatur sebagai Cukong Tanah dan para Pengusaha luar kota, akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,” tuturnya.

Meneruskan, pasalnya kini tanah yang seharusnya milik warga penggarap dialih pungsikan dan dikuasai pihak perusahan besar, yang luasnya 5,7788 Ha menjadi agunan bank oleh oknum tanpa sepengetahuan warga penerima hak.

Adapun Tanah Seluas 12, 3115 Ha menjadi lokasi perusahan Bukit Sukamulya Regensi oleh PT. Nyiur 15,2144 Ha menjadi lokasi Peternakan Ayam Petelur PT. QL Agro Food di Sukaluyu Graitama , 35,7788 Ha Menjadi Peternakan Sapi. Sukamulya Hijau Lestari serta 4, 6603 Ha dikuasai beberapa orang luar warga Desa Sukamulya dengan modus yang dilakukan dalam praktik mafia tanah eks HGU Bojongsari Desa Sukamulya Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, sengaja melambatkan proses penerbitan sertifikat atas nama penerima hak oleh pihak BPN Kabupaten Cianjur.

“Sehingga masyarakat sebagai penerima hak saat ini tidak mempunyai kepastian hukum yang jelas serta penguasaan tanah yang seharusnya menjadi hak nya.dimana oknum dari pihak BPN Kabupaten Cianjur tidak menyerahkan langsung sertifikat tersebut yang mana sertifikat tersebut di berikan kepada oknum Camat, Kepala Desa yang diduga ditahan pihak kepala desa dan tidak di serahkan kepada semua penerima. Dimana oknum Kades Sukamulya sudah membodohi warga masyarakat penerima sertifikat tidak akan terbit padahal sertifikat sudah dipegang oknum kades,” ujar Rizal Kancil.

S.Joko Nugroho Kasi Sengketa BPN Cianjur menjelaskan, adapun ketidakadilan dan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah eks HGU Bojongsari sudah disepakati dengan memberikan kembali ke masyarakat.

“Aparat desa, Kecamatan dan pihak PMD sepakat akan memberikan kembali kepada masyarakat asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sedang dibuatkan berita acaranya, adapun terkait oknum BPN yang terlibat pihaknya kurang tau,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini