BogorPolita.com – Sukaraja
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Pemerintah Kecamatan Sukaraja melakukan aksi bersih-bersih tumpukan sampah liar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kecamatan Sukaraja, pada Selasa (20/5/2025) pagi. Aksi ini merupakan respons atas laporan masyarakat terkait maraknya pembuangan sampah ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kabupaten Bogor, Ismambar Fadli, mengatakan bahwa aksi pembersihan dimulai sejak pukul 06.00 WIB oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Persampahan Wilayah I Cibinong.
“Pasukan pengangkut kami sudah melakukan pembersihan dan pengangkutan sampah tidak bertuan. Persoalan ini sudah beberapa kali kami komunikasikan dengan pihak RT, RW, dan kepala desa, namun belum diketahui siapa pelakunya,” ujarnya.
DLH juga akan melakukan penataan lanjutan di lokasi tersebut, antara lain dengan menanam pohon, memasang pagar, dan spanduk imbauan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Ismambar menambahkan, Jalan Raya Bogor merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sehingga penanganannya memerlukan koordinasi yang cermat.
Sejak 2021, DLH telah membentuk tim patroli di wilayah Cibinong Raya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Meski tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan hukum, tim ini aktif melakukan pemantauan, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada jam rawan, seperti pukul 02.00 dini hari.
“Upaya kami bukan untuk menghukum, tetapi untuk menyadarkan. Salah satu strategi kami adalah membuat taman di lokasi rawan buang sampah,” jelasnya.
Camat Sukaraja, Ria Marlisa, mengapresiasi aksi cepat DLH dan menyatakan pihak kecamatan akan segera memasang plang larangan membuang sampah di lokasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi awal kepada masyarakat.
“Kami akan bahas penanganan lanjutan dalam rapat koordinasi berikutnya. Untuk saat ini, tindakan awal yang nyata sangat penting agar masyarakat tahu bahwa lokasi ini tidak boleh lagi dijadikan tempat pembuangan sampah,” tukasnya.(Red)






