Desa Mekarjaya Kangkangi UU No. 14 Tahun 2008

0
1,168 views

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Penggunaan Dana Desa yang seharusnya diinformasikan kepada masyarakat untuk diketahui kejelasan penggunaannya, memang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Desa. Hal ini tertera pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam hal ini, Pemerintah Desa Mekarjaya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sudah seharusnya memperhatikan hal ini, demi tercapainya kemakmuran rakyat Indonesia yang merata.

Dalam pengerjaan penggunaan Dana Desa 2019, Pemdes Mekarjaya samasekali tidak memasang papan informasi kegiatan. Terlihat di lapangan pada saat pengerjaan pengaspalan jalan, tepat di jalan yang berada di depan Kantor Desa Mekarjaya, Senin 08/07/2019.

Salah seorang pekerja mengatakan, pengaspalan dengan volume 1.040 ini, memang blom ada papan informasinya. Ketika ditanya berapa besaran dana yang dipakai untuk pengerjaan, dia hanya menjawab, langsung saja konfirmasi dengan Kepala Desa.

Ketika wartawan Bogorpolitan hendak konfirmasi, Kantor Desa Mekarjaya kosong melompong, tak ada satupun staf desa apalagi Kepala Desa yang bisa dikonfirmasi. Padahal waktu baru menunjukkan pukul 11.00 WIB. Hanya Petugas Linmas yang ada.

Sampai berita ini diturunkan, belom ada pernyataan dari Kepala Desa Mekarjaya.

Redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini