BogorPolitan – Depok
Laporan : Koes
Akibat dugaan gagal kontruksi, PT. Mitra Inti Pembangunan digugat salah satu konsumennya terkait pembangunan rumah milik Aditya yang terletak di wilayah Depok.
Hal tersebut terungkap pada saat Sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi Objek Perkara yang terletak di Blok C1 No.3 Cluster Puri Insani 2 GDC Depok, Kamis 04/11/2021.


Pada kesempatannya, Kuasa Hukum penggugat, Kusnadi SH MH menyampaikan, Agenda Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Perkara yang teregister dengan nomor Perkara 68/Pdt.G/PN.Dpk telah memasuki tahap kesimpulan,” kata Kusnadi.
Dirinya membeberkan, berawal salah satu Konsumen yang membangun rumah tinggal dibilangan GDC Depok dan menunjuk PT. Mitra Inti Pembangunan sebagai Kontraktor Pembangunan. Namun hasil yang didapat tidak sesuai ekspektasi dan berujung gugatan di pengadilan.
“Hasil keterangan Saksi-saksi dalam pemeriksaan Persidangan, diketahui adanya penggunaan barang yang tidak sesuai spek dalam gambar rencana. Sehingga menimbulkan kerusakan pada bangunan yang baru berusia kurang dari 1 tahun itu,” ungkapnya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda Kesimpulan dari Pihak penggugat dan Tergugat (Muslimin) selaku Direktur PT MIP.






