PT PMC Minta Status Lahan di Desa Sukajaya Diverifikasi Dorong Penyelesaian Sengketa Secara Hukum

0
20 views

Laporan : Dharmawan

Bogorpolitan.com – Kab. Bogor
PT Prima Mustika Candra (PT PMC) menggelar konferensi pers terkait persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Konferensi pers di laksanakan di Enthree coffee & Kitchen Pakansari Cibinong pada Selasa (11/8/2026), hadir dalam konferensi tersebut Ruben selaku Staf Manajemen Aset PT PMC, Hector dan Mogen Tim Legal PT PMC serta Komeng Staf Lapangan PT PMC di Kecamatan Tamansari.

Dalam paparannya Ruben mengatakan bahawa perusahaan menyampaikan sikap dan meminta agar persoalan pertanahan diselesaikan melalui proses verifikasi dokumen serta mekanisme hukum yang berlaku.

“PT PMC memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan dan pengelolaan lahan. Karena itu, perusahaan meminta agar status dan hak atas tanah tidak disimpulkan hanya berdasarkan penguasaan fisik di lapangan, melainkan diperiksa melalui dokumen pertanahan, riwayat perolehan hak, batas bidang tanah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” papar Ruben.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen perusahaan proses pemguasaan lahan di wilayah tersebut memiliki riwayat yang cukup panjang, berlangsung sejak sekitar 1997 dan dalam perkembangannya muncul aktivitas penggarapan pada sebagian area. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penguasaan fisik dan klaim kepentingan atas sebagian bidang tanah.

Ruben menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tidak diinginkan berlangsung melalui benturan antarwarga.

“Perusahaan mendorong seluruh pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan atas lahan untuk menunjukkan dokumen serta dasar hukum yang dimiliki, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan terbuka,” jelasnya.

Hector selaku Tim Legal PT PMC meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bogor bersama instansi pertanahan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sejumlah hal, di antaranya riwayat perolehan tanah, dokumen legalitas PT PMC, status hak atas tanah, peta dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan fisik, serta dokumen terkait penyelesaian atau kompensasi kepada pihak-pihak yang sebelumnya menggarap lahan.

“Terkait status hak atas tanah, PT PMC menyerahkan proses pemeriksaan kepada ATR/BPN dan instansi yang berwenang. Perusahaan menyatakan siap mengikuti proses verifikasi berdasarkan data dan dokumen resmi guna memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

PT PMC juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat sepanjang dilakukan secara tertib dan berdasarkan ketentuan hukum.

PT PMC menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan secara terukur, transparan, berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum, serta menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.

“Persoalan tanah adalah persoalan serius. Karena itu, penyelesaiannya harus dikembalikan kepada dokumen, hukum, dan kewenangan lembaga yang berwenang,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini