
Eka Rufa ||
Bogorpolitqn.com – Cianjur,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polres Cianjur, Senin (06/07/2026).
Langkah hukum tersebut bertujuan menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas profesi wartawan.
Pengacara LBH PWI Cianjur, Gilang Arvasendra, SH, mengatakan laporan itu menjadi bentuk keseriusan PWI Cianjur dalam menegakkan kehormatan profesi jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
“Hari ini kami atas nama LBH PWI Kabupaten Cianjur menyampaikan laporan pengaduan untuk menjaga marwah, martabat, dan profesionalitas wartawan. Langkah ini menjadi awal proses hukum yang kami tempuh,” kata Gilang.
Menurut Gilang, laporan tersebut berawal dari pemberitaan yang diduga tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Ia juga menilai oknum yang mengatasnamakan wartawan tersebut tidak melalui pendidikan jurnalistik, pelatihan, maupun uji kompetensi sesuai standar profesi.
LBH PWI Cianjur membantah sejumlah tudingan yang muncul dalam pemberitaan itu. Gilang menegaskan narasi yang menyebut wartawan menghalang-halangi tugas, berada dalam kondisi mabuk, hingga melakukan intimidasi tidak memiliki dasar yang jelas.
“Bagaimana mungkin wartawan disebut menghalang-halangi, tetapi berita tetap terbit. Kami datang dalam kondisi sadar dan tidak melakukan intimidasi kepada siapa pun,” tegasnya.
PWI Cianjur menilai tudingan tersebut berpotensi membentuk opini publik yang keliru sekaligus mencoreng nama baik profesi wartawan.
Selain menempuh jalur hukum, PWI Cianjur juga mengajak masyarakat memahami perbedaan antara wartawan yang bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dengan pihak yang mengaku wartawan tanpa memenuhi standar kompetensi maupun verifikasi Dewan Pers.
“Masyarakat harus mampu membedakan wartawan yang terverifikasi Dewan Pers dengan yang tidak. Legalitas dan kompetensi menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalitas pers,” ujar Gilang.
PWI Cianjur berharap laporan tersebut menjadi momentum penegakan etika jurnalistik, perlindungan terhadap profesi wartawan, serta pengingat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika.





