BogorPolitan – Kab. Bogor,
Seorang pria berinisial S warga Kampung Pulekan, RT 01/02 Desa Tegalwaru, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Bogor.
Hal ini diduga karena telah menggelapkan uang ratusan juta rupiah milik dari (T) warga Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Wildan Hidayat yang merupakan Kakak Kandung dari korban (T) menjelaskan, adiknya tersebut awalnya tertarik setelah melihat iklan property disebuah media sosial, dengan harga tujuh puluh lima juta rupiah untuk satu kavling dan delapan puluh lima juta rupiah untuk tanah yang rencananya akan dibangun ruko.
“Adik saya beli kavling dan ruko total ratusan juta, dari pelaku S, tanpa menaruh curiga, T membayar dengan cara termint, dari surat perjanjian yang dibuat oleh S dan T, bahwa dalam kurun waktu satu tahun, surat-surat akan selesai, namun sebelum perjanjian selesai, S justru malah terus menerus meminta uang hingga akhirnya hanya dalam waktu kurang lebih empat bulan, T sudah lunas membayar kedua tanah pada S. Dalam perjanjian T dan S, tanah yang berukuran 80 meter dan 60 meter, sudah lunas,” ujar Wildan pada Wartawan, Selasa 08/08/2023.
Wildan mengatakan, tanah sudah lunas dan janji S akan memberikan sertifikat tanah pada T. Namun dari tahun 2021 , hingga saat ini sudah tahun 2023 tak kunjung diberikan.
Wildan menceritakan, usut punya usut tanah yang dijual kepada T ternyata bukan tanah milik S, melainkan atas nama orang lain dan bahkan sedang sengketa.
“Hal ini disampaikan oleh Khaerudin, mantan Kepala Desa Tegalwaru yang sempat menjadi saksi dan menanda tangani surat akte jual beli. Itu bukan tanah S , tapi milik Budi Prihadi, bahkan saya sempat dipanggil penyidik polres Bogor , untuk dimintai keterangan soal hal ini,” ujarnya.
Wildan mengaku, saat ini dirinya sudah melaporkan S kepada polres Bogor, dengan nomor laporan : LP/B/609/IV/2023/JBR/REST.BOGOR.
Dalam surat laporan tersebut S dilaporkan atas tindak pidana pengelapan undang undang pidana KUHP pasal 378 dan atau pasal 373 , tentang penggelapan dan penggelapan. (And)






