Majelis Hakim PN Cianjur Vonis Babeh Enam Bulan Penjara dalam Kasus Dugaan Tambang Ilegal

0
873 views
Majelis Hakim PN Cianjur
Babeh Hendi Suhendi didampingi kuasa hukumnya Yus Dharman, SH., MM., M.Kn dan Yusri Palammai, SH., M.Kn dari Pusat Bantuan Hukum Forum Pengacara dan Advokasi Indonesia/PBH-FAPI ( Poto Eka Rufa).

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com, Cianjur

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa tahanan dikurangi lima bulan yang telah dijalani, serta denda Rp10 juta subsidair satu bulan kurungan, terhadap Hendi Suhendi bin Idid alias Babeh. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (20/8/2025).

Ketua majelis hakim Fitria Septriyana SH MH, bersama hakim anggota Noema Dia Anggraini SH dan Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo SH, memutus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Willy Febri Ganda SH yang menuntut satu tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Yus Dharman SH MM MKn dan Yusri Palammai SH MKn dari PBH-FAPI, menyatakan lega atas putusan tersebut, meski menilai seharusnya kliennya dibebaskan. “Fakta persidangan menunjukkan tidak ada bukti Babeh melakukan penambangan liar. Namun kami tetap menghormati putusan hakim,” kata Yus usai sidang.

Menurut tim kuasa hukum, sembilan saksi yang dihadirkan di bawah sumpah, baik dari pihak JPU maupun terdakwa, tidak satupun menyatakan adanya aktivitas penambangan ilegal. Mereka menyebut kegiatan yang dilakukan terdakwa hanyalah pemapasan (cut and fill) untuk pembangunan jalan desa penghubung Desa Palasari dan Desa Batu Lawing, Kecamatan Cipanas.

Fakta lain yang diungkap adalah ketiadaan kerugian negara. Laporan kepolisian (LP/A/57/XIV/2024/RESKRIM/Polres Cianjur) mencatat kerugian negara sebesar Rp0. Bahkan, terdakwa disebut mengalami kerugian pribadi Rp5 juta karena harus menjual perhiasan istrinya untuk membiayai pembangunan jalan.

Kuasa hukum juga keberatan atas perampasan excavator merek SANY SY215 warna kuning yang dijadikan barang bukti. Menurut mereka, alat berat tersebut milik pribadi Waldi Taufik Almubarok dan hanya disewa masyarakat untuk keperluan pembangunan jalan desa, bukan penambangan.

“Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran agar aparat penegak hukum tidak hanya berpegang pada asumsi tanpa memperhatikan fakta persidangan,” tegasnya.***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini