Pol PP Ciampea Tindaklanjuti Penertiban Cafe Yang Gelar Live Music

0
859 views

BogorPolitan – Ciampea,

Satpol PP Kecamatan Ciampea langsung menindaklanjuti kritik masyarakat terkait adanya Live Music yang digelar bertepatan dengan Nuzulul Qur’an di Warung Kopi Raja, Minggu 09/04/2023.

Turut dalam penindaklanjutan keresahan masyarakat, Kanit Intel Polsek Ciampea dan anggota Polsek Ciampea, Anggota Satpol PP Ciampea, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bojongrangkas.

Kanit Pol. PP Kecamatan Ciampea, E. Suryadi mengatakan, berdasarkan surat teguran yang diberikan UPT Tata Bangunan DPKPP Kabupaten Bogor, Warung Kopi Raja dipastikan belum berizin.

“Saya sudah menginventarisir seluruh kegiatan yang tak berizin di wilayah Kecamatan Ciampea ke Mako Pol PP Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Sebelumnya, dirinya mengaku telah memanggil pengurus pengelola Warung Kopi Raja agar ditempuh perizinan, minimal izin warga dan memberikan surat himbauan untuk mematuhi surat edaran dari Forkopimcam.

“Dalam Bulan Suci Ramadhan, kami akan menertibkan dan memberikan peneguran terhadap kegiatan yang melanggar norma-norma masyarakat,” imbuhnya.

Adapun tindak lanjut sebagai berikut ;

  1. Penghentian live music dan pembatasan jam operasional.
  2. Himbauan kepada para pengunjung agar menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah.
  3. Menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak menyediakan minuman beralkohol
  4. Menghimbau kepada pelaku usaha agar dalam pelayanannya menyesuaikan(lebih religius).
    (And)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini