Laporan: Taupik Abu Sopian
BogorPolitan.Com- Cianjur
Sidang praperadilan atas penetapan Dadan Ginanjar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur akan digelar Pengadilan Negeri Cianjur pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr. Praperadilan diajukan oleh kuasa hukum Dadan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Praperadilan ini diajukan semata-mata untuk menguji prosedur. Soal hasilnya, apakah menang atau kalah, itu bukan masalah bagi kami,” ujar kuasa hukum Dadan, Deden Mucharam Junaedi, saat ditemui di kantornya, Senin, 4 Agustus 2025.
Deden, yang akrab disapa Oden, menyebutkan terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan yang menjadikan kliennya sebagai tersangka.
“Kami menduga ada tahapan yang tidak dilalui. Ada prosedur awal yang salah dalam proses penyidikan, sehingga kami merasa perlu untuk mengujinya lewat praperadilan,” katanya.
Meski mengakui bahwa praperadilan jarang dimenangkan oleh pihak pemohon, Deden tetap optimistis. Ia menyatakan akan menghadirkan saksi ahli dalam sidang nanti.
“Kalau melihat statistik, praperadilan memang jarang dimenangkan. Tapi kami berharap, bila tahapannya bisa dibuktikan tidak sesuai, maka ada peluang untuk dikabulkan,” ujarnya.
Jika permohonan ditolak, Deden menegaskan pihaknya akan tetap menjalani proses hukum sesuai koridor yang berlaku.
“Kalau pun hasilnya tidak sesuai harapan, kami sudah sangat memahami risikonya. Intinya, praperadilan ini untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.






