JPU Periksa Lima Orang Saksi Pada Sidang Lanjutan Kasus Pidana Pemilukada ASN Pasirkuda

0
144 views

Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Sidang lanjutan kembali digelar, Dudi Rachmansyah ASN sekaligus terdakwa perkara Pemilukada, kembali menjalani sidang agenda pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (05/11/2024).

Sidang dipimpin oleh majelis hakim terdiri dari Erli Yansah, S.H Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H dan Irwanto.,S.H.

Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, memeriksa lima orang saksi, 4 saksi fakta dan 1 saksi ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kasi Pidum Kejari Cianjur, Prasetya mengatakan bahwa dari fakta sidang, penuntut umum disisi pembuktian sudah cukup dan sudah pasti terbukti.

“Di tambah lagi dengan tanggapan dari terdakwa dan penasehat hukumnya yang tidak membantah sama sekali pernyataan dari para saksi tersebut,” kata Prasetya.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi mengatakan, dalam pemeriksaan saksi tadi memang ada beberapa orang yang mendengarkan di belakang, tapi tidak terdengar secara keseluruhan.

“Dan satu orang saksi hanya mengetahui saja, terdakwa ini masuk madrasyah, tapi dia pulang ke rumah. Cuma ketika mendengar suara dan melihat foto di video adalah betul ,” ujar Asep kepada awak media.

Masih lanjutnya, penasehat hukum terdakwa Dudi Rachmansyah itu meragukan isi video yang sempat beredar luas dan viral.

“Isi video itu sudah terpangkas menjadi 1 menit 53 detik, karena sebelumnya masih ada percakapan yang lain,” ujarnya.

Ditanya, apakah perbuatan kliennya menyampaikan ajakan memilih calon nomor 1 Herman Suherman, kepada jemaah ibu-ibu yang hadir dalam pengajian itu sudah direncanakan?

Asep menegaskan, bahwa ajakan itu dilakukan kliennya secara spontan tidak direncanakan.

“Itu dilakukan secara spontanitas, terpeleset, tanpa ada suruhan atau perintah dari pihak mana pun,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini