Bima Arya Merasa Geram Terhadap Tindakan Tawuran Pelajar

0
783 views

BogorPolitan – Kota Bogor,

Rapat koordinasi telah di digelar di Balai Kota Bogor pada 27 Januari 2020. Dengan dihadiri banyak pihak pihak, mulai dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fluser, Komandan Kodim 0606/Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi, Ketua DPRD Kota Bogor Rudi Susmanto, Komanda Denpom III/1 Bogor Letkol CPM Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bogor Karyadi dan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Saat membuka rapat, Bima Arya menyebut, pertemuan ini dalam rangka menangani tawuran yang kerap terjadi beberapa waktu terakhir. “Kita berkoordinasi Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) lengkap, berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) dan para kepala sekolah. Jadi masalah tawuran ini kami anggap sudah sangat serius karena kita melihat bukan saja peristiwa berapa hari terakhir, tetapi tren secara keseluruhan,” ujar orang nomor satu di Kota Hujan itu.

Usai rapat koordinasi di Balaikota, Senin (27/1/2020), Bima Arya bersama jajaran Forkompimda melakukan sidak ke sejumlah sekolah di Kota Bogor. Dibantu aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP, rombongan melakukan razia ke setiap sudut sekolah yang diindikasi langganan tawuran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tampaknya semakin merasa geram dengan kekerasan yang terjadi di lingkungan dunia pendidikan, khususnya terkait tawuran. Demi menekan terjadinya tawuran, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan untuk menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Pemkot Bogor, sampai kepala sekolah SMA serta SMK se-Kota Hujan dalam rangka untuk membahas usaha menghentikan kekerasan ini.
Pemkot Bogor mendukung penuh pihak kepolisian untuk menindak tegas dan proses hukum pelaku tawuran. Penegakan hukum dengan melakukan proses hukum terhadap pelaku agar ada efek jera,” ungkap Bima Arya dalam keterangannya, selesai sidak di SMK Bina Warga Kota Bogor

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung langkah tegas jajaran Polresta Bogor Kota dalam menindak tegas pelajar pelaku tawuran, terlebih sampai membuat kehilangan nyawa. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Bogor Bima Arya usai melakukan koordinasi dengan Muspida serta Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Bogor.

Ada indikasi perencanaan tawuran di lakukan melalui WhatsApp Group (WAG) di ponsel mereka. Tadi terdeteksi ada beberapa siswa yang ikut secara aktif di beberapa WAG yang di dalamnya ada indikasi kuat untuk merencanakan tawuran, karena tidak ditemukan barang apapun yang mereka bawa saat razia. “Kami ingin lihat dan memastikan bagaimana di sekolah-sekolah itu kemungkinan terjadinya perencanaan untuk tawuran,” ucap Bima.

“Jadi kita ingin bongkar ini, kita akan dalami, saya akan koordinasi dengan tim cyber kepolisian, kita bawa ke sana beserta barang buktinya dan kita dalami juga dari anak-anak ini. Kita ingin memotong mata rantai komunikasi mereka dan ingin membongkar modus-modusnya apa saja dari sini. Tapi kita lihat memang koordinasinya dilakukan di WAG,” pungkasnya.

Pemkot Bogor akan menerapkan Perda Ketertiban Umum yang dapat menjatuhkan hukuman denda hingga penjara bagi siapa saja yang mengganggu ketertiban umum atau meresahkan warga.

Pemkot Bogor memberikan rekomendasi untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat menjatuhkan sanksi atau perhatian khusus untuk sekolah-sekolah yang siswanya kerap terlibat tawuran.

Pemkot dan Kepolisian Bogor akan mulai patroli 24 jam ke setiap wilayah di Kota Hujan demi memastikan tidak ada kerumunan serta membubarkan kegiatan pelajar yang nongkrong yang dipandang dapat memicu kerawanan tawuran.
Terakhir, Bima Arya mengunjungi Mako Polresta Bogor Kota untuk menemui para pelaku tawuran yang sudah ditangkap dan ditahan. Bima Arya pun sempat memarahi para pelaku dan meminta polisi untuk memberikan hukum maksimal.

Pemkot bogor meminta pembinaan terhadap guru serta orangtua dapat berjalan untuk membimbing anak-anak mereka agar terhindar dari perilaku kekerasan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser menyatakan, sudah 20 orang pelajar dan alumni yang diamankan polisi terkait peristiwa tawuran yang terjadi dua minggu terakhir di Kota Bogor.

“Ada tiga tawuran yang terjadi dua minggu terakhir ini. Yang pertama tiga korban yang sempat viral karena salah satunya tangan putus, sembilan tersangka sudah diamankan, sekarang kami tahan di Polres,” jelas Hendri.

“Yang kedua malam Sabtu kemarin, ada dua kejadian di Bogor Utara, kemudian di Bogor Tengah. Yang Bogor Utara satu korban luka di punggung, itu sudah kita amankan tujuh tersangka dan diamankan di polsek. Untuk yang di Bogor Tengah, yang satu meninggal dunia, satu lagi luka berat, itu sudah kami amankan tersangkanya empat orang, sekarang diproses di Polsek,” tambahnya.

Terhadap 20 pelaku yang ditangkap, kata Hendri, masih terus didalami perannya dan beberapa sudah diketahui sebagai pelaku yang membuat korban luka berat dan meninggal.

“Jadi, secara umum pelaku-pelaku utama yang melakukan penusukan, dan yang menyebabkan meninggal dunia itu sudah kita tangkap,” katanya.

Hendri menambahkan, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 7 tahun lebih penjara.

“Untuk Undang Undang peradilan anak nomor 11 tahun 2012, anak yang umur 14-18 tahun, untuk ancaman hukuman 7 tahun atau lebih itu bisa ditahan. Makanya seluruh pelaku kita tahan, karena pelaku yang kita dapatkan ini di atas 14 tahun, kategori anak karena di bawah 18 tahun,” tegasnya.
Petugas juga merazia gerombolan pelajar yang sedang nongkrong di pinggir jalan dan gang. Hasilnya, petugas mengamankan lima pelajar dari tiga sekolah karena terindikasi masuk ke dalam grup gabungan pelajar yang biasa melakukan tawuran.

“Jadi berlaku sistem peradilan anak di mana di aturannya menyatakan bahwa anak di atas umur 14 tahun yang melakukan tindak pidana dengan ancaman 7 tahun atau lebih, itu bisa dilakukan penahanan. Jadi pengecualian daripada diversi. Makanya pihak pemkot bersama-sama sepakat untuk mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum, salah satunya memberikan efek jera dan kebetulan secara hukum bisa ditahan karena mengacu pada UU 11 tahun 2012 tadi,” tambahnya.

Reporter : Elliz

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini