BogorPolitan – Kab. Bogor,
Pembangunan toko yang diperuntukkan untuk Mie Gacoan di Jalan Raya Cibeber Leuwiliang, Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, diduga belum mengantongi PBG.
Hal ini baru diketahui setelah Pengawas UPT Penataan Bangunan III Wilayah Leuwiliang, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan pemeriksaan dokumen pembangunan.
Ditemui dikantornya, Kasubag TU, Arif Budiman SE menjelaskan, setelah diperiksa oleh Pengawas, pihak Mie Gacoan yang diwakilkan oleh Kontraktor belum bisa menunjukkan Surat Izin Warga, KRK maupun PBG.
“Kontraktor di lapangan hanya menyerahkan dokumen Surat Sewa Menyewa tanah seluas 1.977 M², sedangkan di lokasi sudah ada kegiatan pembangunan,” terang Arif.
Menurut Arif, pihaknya akan memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk menunjukkan KRK, sebelum dikeluarkannya Surat Teguran 1.
“Kalau memang belum bisa menunjukkan juga, kami akan keluarkan Surat Teguran 2 dan 3. Setelah itu akan dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Di lokasi, Kontraktor pembangunan, Ivan Yulistian mengaku hanya dititipkan dokumen surat sewa menyewa oleh perwakilan Mie Gacoan.
“Mengenai PBG , pihak kami tidak mengetahui. Kabarnya Surat Izin Warga masih belum ditandatangani pihak Kecamatan Leuwiliang,” kilahnya.
(And)