APBD untuk RAKYAT, Tender Proyek Jangan Jadi Bancakan

0
836 views

Bogorpolitan – Cianjur.

Aliansi Masyarakat Penegak Hukum ( Ampuh) Kabupaten Cianjur aksi unjuk rasa (unras) ke kantor Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Cianjur. Mereka menuntut dan mengkritisi pengadaan barang dan jasa merupakan sektor terbesar yang menjadi ‘Lahan Basah’ tindak pidana korupsi. Hampir 80 persen, kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut, Selasa 27/05/2019.

Ketua Presidium Ampuh Kabupaten Cianjur, Ustad Yana Nurzaman mengkritisi, sampai saat inipun celah untuk oknum melakukan korupsi dalam kegiatan PBJ (pengadaan Barang Jasa) masih ada. Korupsi pada kegiatan PBJ diawali perencanaan dan penganggaran. Pada saat penganggaran sudah dikavling-kavling, sekian persen untuk jatah pihak-pihak tertentu.

“Setidaknya ada delapan dokumen yang bisa menjadi acuan investigasi apakah ada tindak pidana dalam suatu proyek. Pertama, dokumen kerangka acuan kegiatan (KAK) yang memuat latar belakang, nama PBJ, sumber dana dan perkiraan biaya, rentang waktu pelaksanaan,” tegasnya.

Hingga spesifikasi teknis. Spesifikasi teknis bisa dimainkan dengan menaikan spesifikasi sehingga anggaran menjadi besar, juga mengarahkan spesifikasi teknis pada peserta lelang tertentu, sehingga hanya satu peserta lelang yang lolos.

Ia menyambungkan, dokumen riwayat harga perkiraan sementara juga bisa jadi dasar mengulik wajar atau tidaknya suatu PBJ. Dokumen ini bisa mengungkap sumber informasi yang bisa digunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun HPS. Seringkali HPS disusun berdasarkan informasi harga dari perusahaan yang akan dimenangkan dalam tender atau distributor dari semua peserta tender.

“Setelah itu ada Standard Bidding Document (SBD) yang dikeluarkan LKPP. dokumen ini memuat data kualifikasi pengadaan,” tegas Ustad Yana.

Berikutnya ada surat penawaran peserta lelang, dokumen kerja kelompok kerja unit layanan pengadaan, hingga berita acara penetapan pemenang tender. Setelah itu baru dibuat kontrak kerja dengan pemenang tender.

Masih kata Ustad Yana, kontrak pengadaan juga seharusnya dibuka ke publik agar publik bisa membandingkan harga kontrak dengan harga pasar, seringkali terjadi harga kontrak jauh melebihi harga pasar. Semua dokumen PBJ itu seharusnya bisa diakses oleh publik.

“Ya agar memudahkan masyarakat umum untuk turut mengawasi kegiatan PBJ ini mulai dari perencanan, pelelangannya, sampai dengan pelaksanaannya,” tutur Yana.

Mencermati kegiatan proses pelelangan berbagai proyek insfrastruktur dan pengadaan barang tahun anggaran 2019 yang sedang dilaksanakan di Bagian Barang dan Jasa Setda Pemkab Cianjur melalui portal LPSE Kabupaten Cianjur, kami menilai bahwa proses tender kali ini tidak lebih baik dari proses tender tahun-tahun sebelumnya, berbagai indikasi tindak pidana persekongkolan, pengkavlingan proyek, indikasi transaksional, pelanggaran terhadap SDP bahkan fraud pun masih muncul. Selain itu angka 10% masih kerap muncul saat kami diskusi atau ngobrol dengan beberapa rekanan yang sedang mengikuti proses pelelangan yang sedang berlangsung ini (rekaman obrolan ringan ada di bank data AMPUH).

“Kami pun menemukan pelanggaran yang sangat substansi, sehingga kami bisa menyimpulkan bahwa semua produk hukum dari Pokja Bagbarjas Setda berpotensi cacat secara hukum,” kata Ketua Ampuh Kabupaten Cianjur ini.

Hal lain, Sekjen Ampuh Kabupaten Cianjur, Alvi Wahyudin memaparkan, pelanggaran yang kami anggap substansial dan berpotensi melahirkan conflict of interest itu yakni berdirinya saudara Yudi Ferdiana (Kabag Barjas) pada dua posisi yang saling sangat mungkin melahirkan konflik kepentingan, disatu sisi dia adalah penanggung jawab semua proses pelelangan, dan diposisi yang lainnya dia berposisi sebagai pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran.

“Nah ini berkaitan dengan posisinya sebagai Plt Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga. Peraturan perundangan yang menjadi payung hukum kegiatan PBJ sangat mengharamkan munculnya potensi konflik kepentingan dalam proses PBJ, ” jelas Alvi.

Antara lain hasil audensi yang menolak semua proses dan hasil seluruh kegiatan pelelangan yang sudah ataupun sedang berlangsung, berhentikan Sdr. Yudi Ferdiana sebagai Kabag Barjas, APIP/IRDA/APH agar segera memeriksa Sdra. Janika K, karena terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran disiplin berat bahkan mengarah kepada tindak pidana gratifikasi dan suap.

Terpisah, Kepala Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Cianjur, Yudi memaparkan, mengenai tuntutan yang disampaikan Alan akan ditampung aspirasinya. Mungkin biar ini menjadi suatu gambaran kedepan agar jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi.

“Jujur saja selama ini selalu terbuka mengenai soal lelang, tanpa Ada yang ditutupi. Biar ini menjadi actual dan pembelajaran, kita akan evaluasi dan benahi,” kata Yudi.

“Mungkin Ada suatu kekurangan dan kita Alan benahi dan evaluasi mencari jalan solusi yang terbaik melalui musyawarah,” pungkas Yudi.

Reporter : Tam/Eka/Team

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini