Ahli Waris Disangka Langgar Perpu 51 Tahun 1960, Dijadikan Tersangka Oleh Penyidik Kepolisian Resort Cianjur

0
211 views

Laporan : Eka Rufa ||

BogorPolitan.com – Cianjur,

Dugaan Pemanfaatan Lahan Tanpa ijin Pemilik yang Sah rencana nya akan disidangkan oleh Penyidik Kepolisian Resort Cianjur yang akan laksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur pada hari Jum’at (23/02/2024) tidak jadi digelar.

Berdasarkan Undangan Pihak Kepolisian Resort Cianjur dari Polres Cianjur untuk melaksanakan sidang dugaan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) di Pengadilan Negeri Cianjur pada Hari Jum’at (23/02/2024) pada pukul 08:00 WIB. dengan No Surat S.pgl/61/II/Res.1.2/2024/Sat Reskrim.

Melalui Kuasa Hukumnya
Anthony Lessnusa.SH dan Budi Prawira.SH.

Kuasa Hukum Terlapor, Budi Prawira.SH. mengatakan, sidang pidana tipiring terhadap klien kami berdasarkan Undangan yang Kami terima mesti nya digelar Jumat tgl ,23 – 02-2024 pukul 08.00 wib namun tidak Jadi digelar . Sebagai warga negara yang baik Klien kami telah Hadir sejak Pukul 08.00 wib sebagai undangan yang diterima oleh klien kami Namun setelah pukul 14.00 wib sidang tidak jadi digelar yang mana berdasarkan informasi dari penyidik pelapor tidak dapat hadir.

Terlapor hadir bersama kuasa hukum nya pada pukul yang ditentukan dengan beberapa Saksi lain yang juga terlihat hadir diantara Kepala Desa Cikanyere Kec.Sukaresmi Kec.Cianjur dimana objek lahan itu berada.

“Ya sesuai laporan surat panggilan kita memenuhi setiap undangan dan sampai hari ini kita datang atau hadir di Pengadilan Negeri Cianjur, dari mulai jam 08.00 WIB pagi sampai siang hari ini sekitar lebih kurang pukul 14.00 WIB ini tidak ada tanda-tanda kehadiran dari pihak pelapor ,” katanya.

Masih lanjutnya, bahkan tadi telah kami pertanyakan kepada PTSP. Pejabat PTSP PN Cianjur bilang belum ada berkas atau dokumen untuk persidangan tindak pidana ringan yang dituduhkan kepada klien kami.

“Bagaimana mau ada sidang sedangkan berkas atau dokumen untuk persidangan klien kami saja belum diterima,” ujarnya kepada wartawan.

Masih tambahnya, “Mungkin itu yang dapat kami sampaikan selanjutnya mungkin kami akan upayakan pengaduan baik itu ke Polda Jabar maupun Mabes Polri karena tindakan ataupun Cianjur ini tidak profesional,” pungkas kuasa hukum tersangka.

Sementara saksi terlapor (ahli waris) Kepala Desa Cikanyere Dadang Sulaeman mengatakan, saya datang sejak pukul 7.30 WIB hingga sekarang pukul 14.00 WIB menunggu untuk menjadi saksi namun si pelapor tidak datang hingga sidang dikatakan tidak jadi.

” Dari pagi saya nunggu sampai sekarang jam 14.00 siang, ternyata yang melaporin itu nggak datang katanya sakit,” kata Kades.

Masih lanjutnya, ” Yang namanya ahli waris juga sangat kecewa karena sebagai terlapor sudah datang mungkin itu kedepannya harus kita siap-siap lagi supaya nya berjalan dengan lancar demi kebenaran,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini