Rab. Sep 27th, 2023

Sidang Perdana Gugatan Perkomhan Terhadap Rocky Gerung Digelar PN. Cibinong

1 min read

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Sidang perdana perkara gugatan Perkomhan (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) terhadap Rocky Gerung disidangkan hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023.

Penggugat dalam hal ini Perkomhan yang berkedudukan di Komplek Walikota Blok E3 No. 13 Meruya Selatan, Jakarta Barat, hadir didalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong siang tadi dengan agenda sidang pemeriksaan berkas perkara.

Namun, gugatan yang terdaftar dengan nomor Perkara 271/Pdt.G/2023/PN.Cbn tersebut tidak dihadiri oleh Rocky Gerung selaku Tergugat.

Didalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Panggilan telah dilayangkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong, akan tetapi rumah Tergugat kosong sehingga disampaikan melalui Staff Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sesuai persidangan, Ketua Umum Perkomhan, Priyanto manyampaikan agar Pihak Tergugat yakni Rocky Gerung hadir guna menggunakan Hak – Hak Hukumnya sebagai tergugat.

“Kami menghargai dan menyakini Saudara Rocky Gerung sebagai seorang Akademisi akan hadir guna memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar setiap permasalahan Hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme Hukum yang ada,” ujarnya.

Pihak Pengadilan akan melakukan Pemanggilan kembali kepada Tergugat yakni Rocky Gerung pada Hari Selasa tanggal 5 September 2023. (Koes)

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
error: Content is protected !!