Sab. Jun 3rd, 2023

Unjuk Rasa Terhadap Perumahan Bukit Sultan di Pemkab Bogor, Ini Tuntutan Aksi Perkumpulan Warga Cimayang Satu

2 min read

BogorPolitan – Cibinong,

Perkumpulan Warga Cimayang Satu (PWCS) gelar unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kamis, 25/05/2023.

Hal ini buntut dari pekerjaan Land Clearing yang dilakukan PT. Sultan Multi Karya di Perumahan Bukit Sultan yang terletak di dua desa dan dua kecamatan, yakni Desa Cimayang Kecamatan Pamijahan dan Desa Ciaruteun Udik Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Koordinator aksi, Gerry Permana dalam orasinya menantang kepada Dinas terkait untuk berdebat dengannya.

“Walaupun saya bukan ahli lingkungan ataupun perizinan, tapi saya mengajak Satpol-PP, DPUPR, DLH, DPKPP dan DPMPTSP untuk berdebat,” ujarnya dalam orasi.

Dirinya mengaku, PWCS sudah mengirimkan surat audiensi ke Dinas terkait, namun hingga kini kami tidak mendapatkan balasan.

Berikut tuntutan aksi :

  1. Meminta agar pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terutama DPMPTSP, DPUPR, DPKPP, dan DLH untuk meninjau ulang secara cermat dan kompherensif atas setiap permohonan-permohonan izin yang diajukan oleh PT. SULTAN MULTI KARYA sesuai dengan Asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam hal pelaksanaan pemberian pelayanan publik terhadap Pemohon,
  2. Meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas segala tahapan kegiatan yang akan/sedang dan/atau telah dilakukan oleh PT. SULTAN MULTI KARYA dan melakukan penindakan sehubungan dengan adanya dugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang PPLH,
  3. Meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor terutama PLT Bupati Kabupaten Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum pejabat yang diduga bermain dalam proses pengurusan perizinan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor,
  4. Meminta agar PT. SULTAN MULTI KARYA untuk segera memberikan ganti rugi baik secara material maupun immaterial kepada masyarakat sekitar selaku “Para Pengadu” yang diduga mengalami dampak kerugian atas adanya dugaan pencemaran dan/a:au kerusakan lingkungan hidup karena diduga akibat kegiatan perusahaan yang diketahui telah berjalan terhitung sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga sekarang: dan
  5. Mengajukan usul keberatan atas tahapan kegiatan persiapan/prakontruksi/kontruksi dan/atau pascakontruksi yang dilakukan oleh PT. SULTAN MULTI KARYA sepanjang tidak dan/atau belum memperoleh perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan ketentuan norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
    (And)

Share this:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
error: Content is protected !!