PERKOMHAN Kab. Bogor Nyatakan Sikap Terkait Intervensi yang Dilakukan Menkopolhukam
3 min read
BogorPolitan – Kab. Bogor,
PERKOMHAN (Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan) Kabupaten Bogor mencermati dan menyikapi lembaga Eksekutif dalam hal ini Menko Polhukam yang melakukan intervensi terhadap lembaga Peradilan terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023.
Hal ini berkaitan dengan Pernyataan Menko Polhukam diberbagai media yang menyatakan ada permainan belakang dibalik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PERKOMHAN Kabupaten Bogor menilal pernyataan Menko Polhukam tersebut tidak pada tempatnya dan telah melecehkan lembaga Pengadilan sebagai penyelenggara kekuasaan Kehakiman yang dilindungi oleh Undang-undang.
“PERKOMHAN sebagai organisasi yang peduli terhadap penegakan hukum dan keadilan mempunyai prinsip berani membela Kebenaran, Keadilan serta menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PERKOMHAN yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI SK Nomor AHU-0002389.AH.01.07.TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022,” kata Ketua PERKOMHAN, Priyanto SH dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan Ini PERKOMHAN Kabupaten Bogor menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut :
- Bahwa Indonesia adalah Negara hukum yang menganut pembagian kekuasaan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
- Bahwa pembagian kekuasaan antara lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif dan lembaga lain yang sudah diatur dalam UUD 1945 harus dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh pihak.
- Bahwa pernyataan Prof. Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili gugatan Perbuatan Melawan Hukum Partai Prima disaat proses hukum masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, merupakan bentuk Intervensi Eksekutif terhadap lembaga Yudikatif yang bertentangan dengan UUD 1945.
- Bahwa pernyataan Prof. Mahfud MD yang dikutif oleh detikNews tanggal 5 Maret 2023 yang menyatakan “ada permainan belakang dibalik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta pemilu ditunda sebab putusan dinilal salah kamar adalah asumsi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya, dan melecehkan lembaga peradilan, yang berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap putusan Pengadilan.
- Bahwa objek sengketa perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst adalah perbuatan melawan hukum KPU terhadap Partal Prima yang tidak terkait dengan sengketa Pemilu dan sengketa Partai Politik.
KPU sebagai Badan Hukum Publik kedudukannya sama seperti Badan Hukum lain yang bisa digugat secara Perdata jika melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa perbuatan melawan hukum KPU sebagaimana sudah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masuk dalam kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun jika ada kekeliruan dalam amar putusan dapat dinilai dan diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa menghilangkan hak Partai Politik yang sudah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
- Bahwa dengan adanya Banding oleh KPU menyebabkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023, tidak mempunyai dampak hukum atau akibat hukum terhadap KPU dan Partai Politik lain.
Oleh karena itu kami meminta kepada Lembaga Eksekutif dan Lembaga Negara lainnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak melakukan intervensi terhadap Lembaga Pengadilan.
- Bahwa kepada Menko Polhukam yang telah melakukan intervensi terhadap putusan Pengadilan yang sedang berjalan, dan telah membuat pernyataan yang melecehkan lembaga Pengadilan untuk meminta maaf secara terbuka dalam waktu 3×24 jam.
“Jika tidak ada permintaan maaf secara terbuka melalui media TV kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,” pungkas Priyanto. (And)