Sab. Jun 3rd, 2023

Dishub Kabupaten Bogor Terapkan Sistem KIR Online

2 min read

BogorPolitan – Kab. Bogor,

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, pada Bidang Keselamatan Lalu Lintas Angkutan per tanggal 02 Januari 2020 telah menerapkan perubahan pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor (KIR).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor terdapat berbagai macam perubahan baik pelayanan, syarat-syarat Administrasi Pelayanan PKB dan Dokumen/buku hasil uji.

Aam Maulana selaku Kepala Seksi  Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor saat dikonfirmasi terkait perihal tersebut menjelaskan bahwa memang betul kita sudah menerapkan peraturan menteri perhubungan terkait pengujian berkala kendaraan bermotor, dan untuk jelasnya kita juga sudah memasang pengumuman melalui pemasangan banner untuk informasi ke masyarakat dan pemilik kendaraan,” kata Aam

Adapun perubahan tersebut tampak pada pelayanan administrasi dan dokumen buku hasil uji serta metode pembayaran retribusinya, tambah Aam.

Untuk pembayaran retribusinya sendiri pemkab bogor (dinas perhubungan) menerapkan pembayaran NonTunai yang bisa di bayarkan ke teller, ATM, atau fasilitas lain yang disediakan oleh Bank Jabar Banten (BJB) yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Bogor.

Perubahan yang juga cukup mendasar adalah pada dokumen bukti tanda lulus uji, yang sebelumnya berbentuk buku Uji, plat uji dan tanda uji di samping unit kendaraan, sekarang berubah menjadi Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) yang berbentuk Kartu Uji Pintar (Smart Card), sertifikat tanda lulus uji dan stiker tanda lulus uji.

Perubahan layanan ini menurut Aam,  adalah dalam rangka mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan dimana bahwa BlUe ini untuk mengantisipasi pemalsuan hasil uji dan penyalahgunaan data kendaraan, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pengujian kendaraan bermotor dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pungkas Aam.

Elis

Share this:

3 thoughts on “Dishub Kabupaten Bogor Terapkan Sistem KIR Online

  1. Kita gak bisa akses lewat smartkirkabbogor/daftar

    Aneh gak bisa di akses
    Tapi teman saya lewat calo bisa online

    Tolong dong link yang bisa di akses bisa di publikasikan lewat akun resminya atau sosial media untuk menghindari pungli.

    Soalnya sya cari di wab smartkirkabbogor gak bisa ke buka.

    Di aplikasi udah saya download kebuka tapi untuk booking dan cek kir tidak bisa di klik

    1. Coba lagi pak…soalnya sekarang ini pendaftaran dibatasi hingga 200 pendaftaran. Atau langsung datang ke kantor Dishub

  2. Kepada Dishub Kab Bogor.
    Dengan acuan peraturan baru dishub mengenai sistem uji kir

    1. Pendaftaran dan lama jawaban atas uji kir yg lama
    2. Persyaratan kelulusan uji kir mobil baru harus menggunakan tralis di belakang kabin kendaraan., Sementara dari pabrikan tidak mengadakan tralis

    Kedua peraturan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru yakni terjadinya pungli dan KKN di petugas lapangan dengan masyarakat. Hal ini akan memberikan beban tambahan ke masyarakat yang akan melakukan uji kir.
    Sementara di daerah sekitar Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Depok pengujian kir cepat dalam proses dan pelayanan.

    Untuk itu mohon diberikan peninjauan kembali atas peraturan tersebut.

    Demikian terima kasih atas pelayanan dan bantuannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.
error: Content is protected !!